Pasal 12
Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB VI TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BPHTB
Ayat (1)
Pemohon mengajukan permohonan pembebasan BPHTB dengan mengisi formulir permohonan pengecualian pengenaan BPHTB bagi MBR kepada Bapenda, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
Huruf a
Rumah Umum
Angka 1
fotokopi identitas kependudukan (KTP/SIM/Paspor) untuk domisili di Daerah;
Angka 2
surat kuasa dan kartu identitas penerima kuasa dari Wajib Pajak dalam hal dikuasakan;
Angka 3
dokumen persyaratan pengecualian pengenaan BPHTB bagi MBR berdasarkan kriteria penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan kriteria Rumah bagi MBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3);
Angka 4
fotokopi SPPT PBB-P2 dan Bukti Lunas PBB-P2 atas Objek Pajak yang dimohonkan;
Angka 5
fotokopi bukti kepemilikan (sertipikat, akta jual beli dan/atau dokumen sejenisnya);
Angka 6
surat pernyataan bermeterai perolehan rumah pertama atau pembangunan/perbaikan rumah pertama yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat;
Angka 7
fotokopi surat pemesanan rumah dari pihak pengembang;
Angka 8
fotokopi surat pemberitahuan persetujuan kredit dari Bank, dalam hal pembelian dengan mengunakan fasilitas perbankan; dan
Angka 9
surat pernyataan keabsahan dokumen yang ditandatangani oleh pemohon.
Huruf b
Rumah Swadaya:
Angka 1
fotokopi identitas kependudukan (KTP/SIM/ Paspor) untuk domisili di Daerah;
Angka 2
surat kuasa dan kartu identitas penerima kuasa dari Wajib Pajak dalam hal dikuasakan;
Angka 3
dokumen persyaratan pengecualian pengenaan BPHTB bagi MBR berdasarkan kriteria penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan kriteria Rumah bagi MBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3);
Angka 4
fotokopi SPPT PBB-P2 dan Bukti Lunas PBB-P2 atas Objek Pajak yang dimohonkan;
Angka 5
fotokopi bukti kepemilikan (sertipikat, akta jual beli dan/atau dokumen sejenisnya);
Angka 6
surat pernyataan bermeterai perolehan rumah pertama atau pembangunan/perbaikan rumah pertama yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat;
Angka 7
fotokopi surat pemberitahuan persetujuan kredit dari Bank, dalam hal pembelian dengan mengunakan fasilitas perbankan; dan
Angka 8
surat pernyataan keabsahan dokumen yang ditandatangani oleh pemohon.
Ayat (2)
Formulir permohonan beserta dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penelitian untuk memastikan kesesuaian pemohon atas kriteria MBR pengecualian pengenaan BPHTB oleh Bapenda.
Ayat (3)
Proses penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya dokumen permohonan secara lengkap untuk penelitian kantor dan/atau penelitian lapangan.
Ayat (4)
Setelah dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan penelitian dan dinyatakan telah memenuhi syarat maka akan diterbitkan surat keterangan MBR yang ditandatangani oleh Kepala Bidang yang tugas dan fungsinya melaksanakan pelayanan dan penetapan pada Bapenda sebagai bukti pengesahan penerima kategori MBR.
Ayat (5)
Surat keterangan MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat:
Huruf a
Nama Wajib Pajak dan Nomor Identitas;
Huruf b
Nomor Objek Pajak PBB-P2 yang dimohonkan;
Huruf c
Nomor Dokumen kepemilikan;
Huruf d
Luas bumi dan bangunan;
Huruf e
Nama pemilik asal/penjual; dan
Huruf f
Keterangan persetujuan memenuhi persyaratan.
Ayat (6)
Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan bagi Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah atau Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara sebagai dasar acuan dalam melakukan perhitungan nilai pajak saat melakukan pelaporan pada SSPD BPHTB untuk permohonan validasi SSPD BPHTB.