Pasal 7
Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB IV KRITERIA MBR
Ayat (1)
Biaya perolehan atau pembangunan Rumah layak huni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dihitung sesuai jenis Rumah yang diperoleh berdasarkan:
Huruf a
harga jual pemilikan Rumah Umum;
Huruf b
biaya perbaikan Rumah Swadaya; atau
Huruf c
biaya pembangunan Rumah Swadaya.
Ayat (2)
Harga jual Rumah Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
Huruf a
harga jual Rumah tunggal;
Huruf b
harga jual satuan Rumah deret; dan
Huruf c
harga jual satuan Rumah susun.
Ayat (3)
Harga jual pemilikan Rumah Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa memperhitungkan pajak pertambahan nilai.
Ayat (4)
Harga jual Rumah Umum dan biaya pembangunan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c dihitung berdasarkan batasan luas lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.
Ayat (5)
Biaya perbaikan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling tinggi dihitung berdasarkan biaya pembangunan Rumah Swadaya.