Pasal 102
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III PENAGIHAN
Bagian Ketiga Tata Cara Penagihan
Paragraf 3 Penerbitan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus
Ayat (1)
Surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 diterbitkan:
Huruf a
sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran;
Huruf b
tanpa didahului Surat Teguran;
Huruf c
sebelum jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak Surat Teguran disampaikan; atau
Huruf d
sebelum penerbitan Surat Paksa.
Ayat (2)
Surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
Huruf a
nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;
Huruf b
besarnya Utang Pajak;
Huruf c
perintah untuk membayar; dan
Huruf d
saat pelunasan Pajak.