Pasal 103
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III PENAGIHAN
Bagian Ketiga Tata Cara Penagihan
Paragraf 4 Penerbitan dan Pemberitahuan Surat Paksa
Ayat (1)
Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) huruf c diawali dengan frasa DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ayat (2)
Surat Paksa paling sedikit memuat:
Huruf a
nama Wajib Pajak atau Penanggung Pajak;
Huruf b
dasar penagihan Pajak;
Huruf c
besarnya Utang Pajak; dan
Huruf d
perintah untuk membayar.