Pasal 108
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III PENAGIHAN
Bagian Ketiga Tata Cara Penagihan
Paragraf 5 Penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dan Pelaksanaan Penyitaan
Ayat (1)
Jurusita melaksanakan Penyitaan terhadap Objek Sita berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) huruf d.
Ayat (2)
Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
Huruf a
nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;
Huruf b
nomor dan tanggal penerbitan Surat Paksa;
Huruf c
tanggal pemberitahuan Surat Paksa;
Huruf d
nama Jurusita; dan
Huruf e
perintah untuk melaksanakan Penyitaan.