Pasal 109
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III PENAGIHAN
Bagian Ketiga Tata Cara Penagihan
Paragraf 5 Penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dan Pelaksanaan Penyitaan
Ayat (1)
Dalam pelaksanaan Penyitaan, Jurusita harus:
Huruf a
memperlihatkan kartu tanda pengenal Jurusita;
Huruf b
memperlihatkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;
Huruf c
memberitahukan tentang maksud dan tujuan Penyitaan; dan
Huruf d
membuat berita acara pelaksanaan sita atas setiap pelaksanaan Penyitaan.
Ayat (2)
Berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditandatangani oleh Jurusita, Penanggung Pajak, dan paling sedikit 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa, penduduk Indonesia, dikenal oleh Jurusita, dan dapat dipercaya.
Ayat (3)
Dalam hal Penanggung Pajak menolak untuk menandatangani berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Jurusita:
Huruf a
mencantumkan alasan penolakan tersebut dalam berita acara pelaksanaan sita; dan
Huruf b
menandatangani berita acara pelaksanaan sita tersebut bersama saksi.
Ayat (4)
Dalam hal pelaksanaan Penyitaan tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak atau Penanggung Pajak tidak diketahui tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat kedudukannya, berita acara pelaksanaan sita ditandatangani oleh Jurusita dan saksi, dengan syarat salah seorang saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari aparat Pemerintah Daerah setempat sekurang-kurangnya setingkat sekretaris kelurahan atau sekretaris desa.
Ayat (5)
Berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tetap sah serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Ayat (6)
Salinan berita acara pelaksanaan sita disampaikan kepada Penanggung Pajak dan dapat ditempelkan:
Huruf a
pada Barang bergerak dan/atau Barang tidak bergerak yang disita;
Huruf b
di tempat Barang bergerak dan/atau Barang tidak bergerak yang disita berada; atau
Huruf c
di tempat umum.
Ayat (7)
Dalam hal Penyitaan dilaksanakan terhadap Barang yang kepemilikannya terdaftar, salinan berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan juga kepada instansi tempat kepemilikan Barang dimaksud terdaftar.
Ayat (8)
Dalam hal Penyitaan dilaksanakan terhadap Barang bergerak dan/atau Barang tidak bergerak yang kepemilikannya belum terdaftar, salinan berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan juga kepada aparat Pemerintah Daerah setempat dan pengadilan negeri setempat untuk diumumkan menurut cara yang lazim di tempat itu.