Pasal 11
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PEMERIKSAAN
Bagian Ketiga Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Pajak
Paragraf 2 Standar Pemeriksaan
Ayat (1)
Kegiatan Pemeriksaan dituangkan dalam LHP yang disusun sesuai standar pelaporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
Ayat (2)
Standar pelaporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
Huruf a
LHP disusun secara ringkas dan jelas yang menggambarkan informasi mengenai ruang lingkup, pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, simpulan Pemeriksa yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan, dan pengungkapan informasi lain yang terkait dengan Pemeriksaan.
Huruf b
LHP minimal memuat:
Angka 1
penugasan Pemeriksaan;
Angka 2
identitas Wajib Pajak;
Angka 3
Pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak;
Angka 4
pemenuhan kewajiban Pajak;
Angka 5
data/informasi yang tersedia;
Angka 6
Dokumen yang dipinjam;
Angka 7
materi yang diperiksa;
Angka 8
uraian hasil Pemeriksaan;
Angka 9
ikhtisar hasil Pemeriksaan;
Angka 10
penghitungan Pajak terutang; dan
Angka 11
simpulan dan usul Pemeriksa.