Pasal 111
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III PENAGIHAN
Bagian Ketiga Tata Cara Penagihan
Paragraf 5 Penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dan Pelaksanaan Penyitaan
Ayat (1)
Objek Sita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) meliputi:
Huruf a
Barang milik Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93; atau
Huruf b
Barang milik istri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan dari Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a, kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta, yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.
Ayat (2)
Pemisahan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemisahan harta yang tercantum dalam perjanjian perkawinan yang telah dicatat oleh instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Objek Sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan Penyitaan meliputi:
Huruf a
Barang bergerak; dan
Huruf b
Barang tidak bergerak.
Ayat (4)
Barang bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dapat berupa:
Huruf a
uang tunai termasuk mata uang asing dan uang elektronik atau uang dalam bentuk lainnya;
Huruf b
logam mulia, perhiasan emas, permata, dan sejenisnya;
Huruf c
harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada LJK sektor perbankan meliputi deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
Huruf d
surat berharga meliputi obligasi, saham, dan sejenisnya yang tidak diperdagangkan di pasar modal;
Huruf e
piutang;
Huruf f
penyertaan modal pada perusahaan lain;
Huruf g
kendaraan bermotor;
Huruf h
yacht ; dan
Huruf i
pesawat terbang.
Ayat (5)
Barang tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat berupa:
Huruf a
tanah dan/atau bangunan; dan
Huruf b
kapal dengan isi kotor paling sedikit 20 (dua puluh) meter kubik.