Pasal 113
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III PENAGIHAN
Bagian Ketiga Tata Cara Penagihan
Paragraf 5 Penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dan Pelaksanaan Penyitaan
Ayat (1)
Barang sitaan dititipkan kepada Penanggung Pajak, kecuali dalam hal menurut Jurusita, Barang sitaan perlu disimpan di kantor Pejabat atau di tempat lain.
Ayat (2)
Dasar pertimbangan Jurusita untuk menentukan tempat penitipan atau penyimpanan Barang sitaan, dapat berupa:
Huruf a
risiko kehilangan, kecurian, atau kerusakan; dan
Huruf b
jenis, sifat, ukuran, atau jumlah Barang sitaan.
Ayat (3)
Tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
Huruf a
LJK;
Huruf b
kantor pegadaian;
Huruf c
kantor pos;
Huruf d
kantor aparat Pemerintah Daerah setempat yang menjadi saksi dalam pelaksanaan sita dalam hal Penyitaan tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak;
Huruf e
rumah penyimpanan benda sitaan negara; dan
Huruf f
tempat tertentu yang ditetapkan Kepala Daerah.