Pasal 114
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III PENAGIHAN
Bagian Ketiga Tata Cara Penagihan
Paragraf 5 Penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dan Pelaksanaan Penyitaan
Ayat (1)
Pencabutan sita dilaksanakan dalam hal:
Huruf a
Penanggung Pajak telah melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93;
Huruf b
adanya putusan pengadilan atau berdasarkan putusan pengadilan pajak; atau
Huruf c
terdapat kondisi tertentu.
Ayat (2)
Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
Huruf a
Barang sitaan musnah karena terbakar, gagal teknologi, bencana sosial dan/atau bencana alam;
Huruf b
Penanggung Pajak menyerahkan Barang lain yang nilainya paling sedikit sama dengan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93;
Huruf c
Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejabat dengan membuktikan bahwa dalam kedudukannya tidak dapat dibebani Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
Huruf d
Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejabat dengan membuktikan bahwa Barang sitaan tidak dapat digunakan untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
Huruf e
Barang sitaan digunakan untuk kepentingan umum;
Huruf f
hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan telah kedaluwarsa penagihan;
Huruf g
Barang sitaan telah dilakukan penjualan secara Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (5) atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (6);
Huruf h
Barang sitaan telah dilakukan penjualan secara Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (5) atau penjualan Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (6) tetapi tidak terjual dan Pejabat mendapatkan Barang lain yang nilainya paling sedikit sama dengan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93; dan/atau
Huruf i
Wajib Pajak telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan.
Ayat (3)
Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf h merupakan:
Huruf a
milik Penanggung Pajak, termasuk milik istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan Penanggung Pajak kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2);
Huruf b
tidak sedang dijaminkan atas pelunasan utang tertentu; dan
Huruf c
Barang yang setara atau lebih mudah dijual atau dicairkan dari Barang yang telah disita.
Ayat (4)
Terhadap pelaksanaan pencabutan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf h, Pejabat melakukan Penyitaan terlebih dahulu atas Barang yang diserahkan atau didapatkan.
Ayat (5)
Pencabutan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan surat pencabutan sita yang diterbitkan oleh Pejabat dan disampaikan oleh Jurusita kepada Penanggung Pajak dan instansi yang terkait.