Pasal 116
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III PENAGIHAN
Bagian Ketiga Tata Cara Penagihan
Paragraf 6 Penyitaan terhadap Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Disimpan pada Lembaga Jasa Keuangan
Ayat (1)
Permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, disampaikan oleh Pejabat kepada:
Huruf a
kantor pusat atau divisi pada LJK, bagi Penanggung Pajak yang belum diketahui nomor rekening keuangannya; dan/atau
Huruf b
unit vertikal LJK yang mengelola rekening keuangan Penanggung Pajak yang bersangkutan, bagi Penanggung Pajak yang telah diketahui nomor rekening keuangannya.
Ayat (2)
Permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dan dilampiri dengan:
Huruf a
salinan Surat Paksa atau daftar Surat Paksa; dan
Huruf b
salinan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
Ayat (3)
Pejabat melakukan permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar jumlah Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Paksa atau daftar Surat Paksa.
Ayat (4)
Dalam hal terdapat perbedaan mengenai identitas Penanggung Pajak yang terdapat pada data LJK dengan permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi identitas yang digunakan berdasarkan dokumen:
Huruf a
kartu tanda penduduk;
Huruf b
akta pendirian Badan atau dokumen lain yang dipersamakan;
Huruf c
NPWPD; dan/atau
Huruf d
paspor atau dokumen yang menunjukkan identitas diri untuk warga negara asing.