Pasal 118
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III PENAGIHAN
Bagian Ketiga Tata Cara Penagihan
Paragraf 6 Penyitaan terhadap Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Disimpan pada Lembaga Jasa Keuangan
Ayat (1)
Berdasarkan pelaksanaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, pihak LJK membuat berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan.
Ayat (2)
Berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
Huruf a
nomor dan tanggal permintaan Pemblokiran;
Huruf b
hari, tanggal, dan waktu diterima permintaan Pemblokiran oleh LJK;
Huruf c
hari, tanggal, dan waktu dilaksanakan Pemblokiran oleh LJK;
Huruf d
nama, nomor identitas, dan alamat Penanggung Pajak; dan
Huruf e
nomor rekening keuangan Penanggung Pajak yang telah dilakukan Pemblokiran oleh LJK.
Ayat (3)
Berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat dan Penanggung Pajak segera setelah dilaksanakan Pemblokiran.