Pasal 125
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III PENAGIHAN
Bagian Ketiga Tata Cara Penagihan
Paragraf 6 Penyitaan terhadap Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Disimpan pada Lembaga Jasa Keuangan
Ayat (1)
Setelah dilaksanakannya Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) tetapi belum dilakukan pemindahbukuan, pencabutan sita dilakukan dalam hal:
Huruf a
Penanggung Pajak telah melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan sesuai dengan tanggungjawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93;
Huruf b
adanya putusan pengadilan atau berdasarkan putusan pengadilan pajak; atau
Huruf c
terdapat kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Ayat (2)
Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
Huruf a
Penanggung Pajak membayar Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan dengan menggunakan harta kekayaan yang telah disita sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93;
Huruf b
Barang sitaan musnah karena gagal teknologi;
Huruf c
Penanggung Pajak menyerahkan Barang lain yang nilainya paling sedikit sama dengan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan sesuai dengan tanggungjawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93;
Huruf d
Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejabat dengan membuktikan bahwa dalam kedudukannya tidak dapat dibebani Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
Huruf e
Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejabat dengan membuktikan bahwa Barang sitaan tidak dapat digunakan untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
Huruf f
Barang sitaan digunakan untuk kepentingan umum;
Huruf g
hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan telah kedaluwarsa penagihan; dan/atau
Huruf h
Wajib Pajak telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan.
Ayat (3)
Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan:
Huruf a
milik Penanggung Pajak, termasuk milik istri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan Penanggung Pajak kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2);
Huruf b
tidak sedang dijaminkan atas pelunasan utang tertentu; dan
Huruf c
Barang yang mudah dijual atau dicairkan.
Ayat (4)
Terhadap pelaksanaan pencabutan sita atas kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Pejabat melakukan Penyitaan terlebih dahulu atas Barang yang diserahkan.