Pasal 128
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III PENAGIHAN
Bagian Ketiga Tata Cara Penagihan
Paragraf 6 Penyitaan terhadap Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Disimpan pada Lembaga Jasa Keuangan
Ayat (1)
Pelaksanaan pencabutan sita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a sampai dengan huruf h dilakukan oleh Pejabat dengan menyampaikan:
Huruf a
permintaan pencabutan blokir kepada LJK dengan tembusan kepada Penanggung Pajak; dan
Huruf b
surat pencabutan sita kepada Penanggung Pajak dengan tembusan kepada LJK.