Pasal 130
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III PENAGIHAN
Bagian Ketiga Tata Cara Penagihan
Paragraf 7 Penyitaan Surat Berharga yang Tidak Diperdagangkan di Pasar Modal, Piutang, dan Penyertaan Modal
Ayat (1)
Berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (2) huruf a dan huruf b paling sedikit memuat:
Huruf a
hari dan tanggal berita acara;
Huruf b
nomor dan tanggal Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;
Huruf c
nomor dan tanggal berita acara pelaksanaan sita;
Huruf d
nama dan nomor identitas Penanggung Pajak; dan
Huruf e
jenis dan nilai Barang sitaan.
Ayat (2)
Akta persetujuan pengalihan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (2) huruf c paling sedikit memuat:
Huruf a
hari dan tanggal akta;
Huruf b
nama dan nomor identitas Penanggung Pajak;
Huruf c
nomor akta pendirian atau akta perubahan anggaran dasar perusahaan tempat penyertaan modal; dan
Huruf d
nilai dan nama perusahaan tempat penyertaan modal.
Ayat (3)
Berita acara atau akta persetujuan pengalihan hak ditandatangani oleh Jurusita, Penanggung Pajak, dan paling sedikit 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa, penduduk Indonesia, dikenal oleh Jurusita, dan dapat dipercaya.
Ayat (4)
Dalam hal Penanggung Pajak menolak untuk menandatangani berita acara atau akta persetujuan pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penanggung Pajak tidak diketahui tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat kedudukannya, atau Penanggung Pajak patut diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, Penyitaan tetap dapat dilaksanakan dan Jurusita membuat berita acara pelaksanaan sita.
Ayat (5)
Dalam hal Penanggung Pajak menolak untuk menandatangani berita acara atau akta persetujuan pengalihan hak, Jurusita:
Huruf a
mencantumkan alasan penolakan; dan
Huruf b
menandatangani berita acara atau akta persetujuan pengalihan hak tersebut bersama saksi.
Ayat (6)
Berita acara atau akta persetujuan pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tetap sah serta mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ayat (7)
Salinan berita acara atau persetujuan pengalihan hak disampaikan kepada Penanggung Pajak dan pihak yang berkewajiban membayar utang atau perusahaan tempat penyertaan modal.