Pasal 133
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III PENAGIHAN
Bagian Ketiga Tata Cara Penagihan
Paragraf 8 Penjualan Barang Sitaan
Ayat (1)
Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) huruf b dapat berupa:
Huruf a
uang tunai termasuk mata uang asing dan uang elektronik atau uang dalam bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Huruf b
surat-surat berharga:
Angka 1
harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada LJK;
Angka 2
obligasi, saham, dan sejenisnya yang tidak diperdagangkan di pasar modal;
Angka 3
piutang;
Angka 4
penyertaan modal pada perusahaan lain; atau
Angka 5
surat berharga lainnya; dan
Huruf c
Barang yang mudah rusak atau cepat busuk.
Ayat (2)
Terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada LJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1, Pejabat meminta kepada pihak LJK untuk melakukan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak.
Ayat (3)
Terhadap piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3, Pejabat dapat:
Huruf a
menjual piutang; atau
Huruf b
meminta pihak yang berkewajiban membayar utang menyetor pembayaran langsung ke kas negara, untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
Ayat (4)
Terhadap Barang yang mudah rusak atau cepat busuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pejabat dapat menjual Barang dimaksud untuk pelunasan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (6).