Pasal 134
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III PENAGIHAN
Bagian Ketiga Tata Cara Penagihan
Paragraf 8 Penjualan Barang Sitaan
Ayat (1)
Pelaksanaan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (2) dilakukan dengan menyampaikan:
Huruf a
permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak kepada pihak LJK dengan tembusan kepada Penanggung Pajak; dan
Huruf b
surat pencabutan sita kepada Penanggung Pajak dengan tembusan kepada pihak LJK.
Ayat (2)
Pelaksanaan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak sebesar sejumlah yang tercantum dalam berita acara pelaksanaan sita.
Ayat (3)
Permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilampiri dengan:
Huruf a
cetakan bukti pembuatan tagihan penerimaan negara bukan Pajak atau yang dipersamakan untuk pembayaran Biaya Penagihan Pajak; dan
Huruf b
cetakan kode billing untuk pembayaran Utang Pajak.
Ayat (4)
Berdasarkan permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pihak LJK secara seketika melakukan:
Huruf a
pencabutan blokir; dan
Huruf b
pemindahbukuan sebesar jumlah yang diminta oleh Pejabat.
Ayat (5)
Pejabat dapat melakukan permintaan Pemblokiran kembali terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang telah dilakukan pencabutan blokir dengan menyampaikan kembali permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115.