Pasal 137
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III PENAGIHAN
Bagian Ketiga Tata Cara Penagihan
Paragraf 10 Pelaksanaan Penyanderaan
Ayat (1)
Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) huruf g hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang:
Huruf a
mempunyai Utang Pajak paling sedikit Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
Huruf b
diragukan iktikad baiknya dalam melunasi Utang Pajak.
Ayat (2)
Penanggung Pajak diragukan iktikad baiknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam hal:
Huruf a
tidak melunasi Utang Pajak baik sekaligus maupun angsuran, walaupun telah diberitahukan Surat Paksa; dan/atau
Huruf b
menyembunyikan atau memindahtangankan Barang yang dimiliki atau yang dikuasai, termasuk akan membubarkan Badan, setelah timbulnya Utang Pajak.
Ayat (3)
Pelaksanaan Penyanderaan terhadap Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.