Pasal 138
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III PENAGIHAN
Bagian Keempat Pembetulan, Penggantian, dan Pembatalan Dokumen
Ayat (1)
Terhadap dokumen Penagihan Pajak dapat dilakukan pembetulan, penggantian, atau pembatalan.
Ayat (2)
Pembetulan, penggantian, atau pembatalan dokumen Penagihan Pajak dilakukan:
Huruf a
berdasarkan permohonan Penanggung Pajak; atau
Huruf b
secara jabatan oleh Pejabat.
Ayat (3)
Pembetulan dokumen Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam penulisan nama, alamat, NPWPD, jumlah Utang Pajak, atau keterangan lain.
Ayat (4)
Penggantian dokumen Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal hilang, rusak, atau karena alasan lain.
Ayat (5)
Pembatalan dokumen Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal seharusnya tidak diterbitkan.