Pasal 145
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207 Tahun 2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1852), harus disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini.