Pasal 15
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PEMERIKSAAN
Bagian Ketiga Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Pajak
Paragraf 4 Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Ayat (1)
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib:
Huruf a
memperlihatkan dan/atau meminjamkan Dokumen yang berhubungan dengan pendapatan yang diperoleh, kegiatan usaha, dan/atau objek yang terutang Pajak;
Huruf b
memberikan kesempatan kepada Pemeriksa untuk mengakses, menyalin, dan/atau mengunduh Data Elektronik yang berhubungan dengan kegiatan usaha dan/atau objek yang terutang Pajak;
Huruf c
memberikan kesempatan kepada Pemeriksa untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan Dokumen, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang pendapatan yang diperoleh, kegiatan usaha, dan/atau objek yang terutang Pajak serta meminjamkannya kepada Pemeriksa;
Huruf d
memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, yang dapat berupa:
Angka 1
menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses Data Elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
Angka 2
memberikan bantuan kepada Pemeriksa untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
Angka 3
menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal Pemeriksaan dilakukan di tempat Wajib Pajak;
Huruf e
menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP;
Huruf f
memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan; dan
Huruf g
meminjamkan KKP yang dibuat oleh akuntan publik.
Ayat (2)
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak wajib:
Huruf a
memenuhi panggilan untuk menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan;
Huruf b
memperlihatkan dan/atau meminjamkan Dokumen yang berhubungan dengan pendapatan yang diperoleh, kegiatan usaha, atau objek yang terutang;
Huruf c
memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan;
Huruf d
menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP;
Huruf e
meminjamkan KKP yang dibuat oleh akuntan publik ; dan
Huruf f
memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.