Pasal 17
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PEMERIKSAAN
Bagian Ketiga Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Pajak
Paragraf 5 Jangka Waktu Pemeriksaan
Ayat (1)
Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan kalender.
Ayat (2)
Perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
Huruf a
Pemeriksaan Lapangan diperluas ke Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak lainnya;
Huruf b
terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada Pihak Ketiga;
Huruf c
ruang lingkup Pemeriksaan Lapangan meliputi seluruh jenis Pajak; dan/atau
Huruf d
berdasarkan pertimbangan Pejabat.