Pasal 2
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PEMERIKSAAN
Bagian Kesatu Kewenangan Pemeriksaan
Ayat (1)
Kepala Daerah berwenang melakukan Pemeriksaan.
Ayat (2)
Kewenangan Kepala Daerah untuk melakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Pejabat yang ditunjuk.
Ayat (3)
Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kepala organisasi perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi pemungutan Pajak.