Pasal 3
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PEMERIKSAAN
Bagian Kedua Tujuan Pemeriksaan
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bertujuan untuk:
Huruf a
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak; dan
Huruf b
tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pajak dan retribusi daerah.