Pasal 56
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PEMERIKSAAN
Bagian Ketiga Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Pajak
Paragraf 14 Penyelesaian Pemeriksaan
Pemeriksa berdasarkan:
Huruf a
surat pernyataan penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), Pasal 30 ayat (1), atau Pasal 31 ayat (1);
Huruf b
berita acara penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3), Pasal 30 ayat (2), atau Pasal 31 ayat (2);
Huruf c
berita acara tidak dipenuhinya panggilan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3);
Huruf d
surat penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (6); atau
Huruf e
berita acara penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (7), dapat melakukan penetapan Pajak secara jabatan atau mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan.