Pasal 65
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PEMERIKSAAN
Bagian Keempat Pemeriksaan untuk Tujuan Lain
Paragraf 1 Ruang Lingkup, Kriteria dan Jenis Pemeriksaan
Ayat (1)
Pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dengan kriteria paling sedikit:
Huruf a
pemberian NPWPD secara jabatan;
Huruf b
penghapusan NPWPD;
Huruf c
penyelesaian permohonan keberatan Wajib Pajak;
Huruf d
pencocokan data dan/atau alat keterangan; dan/atau
Huruf e
Pemeriksaan dalam rangka Penagihan Pajak.
Ayat (2)
Pemeriksaan dalam rangka Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan untuk memperoleh data, keterangan dan bukti yang berkaitan dengan:
Huruf a
harta yang dimiliki Wajib Pajak/Penanggung Pajak;
Huruf b
proses timbulnya tunggakan pajak berdasarkan LHP, KKP dan atau Berita Acara Hasil Pemeriksaan;
Huruf c
kegiatan penagihan aktif yang dilakukan; dan
Huruf d
upaya hukum dari Wajib Pajak/Penanggung Pajak.