Pasal 70
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PEMERIKSAAN
Bagian Keempat Pemeriksaan untuk Tujuan Lain
Paragraf 2 Standar Pemeriksaan
Ayat (1)
KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf f disusun oleh Pemeriksa dan berfungsi sebagai:
Huruf a
bukti bahwa Pemeriksa telah melaksanakan Pemeriksaan berdasarkan standar Pemeriksaan; dan
Huruf b
dasar pembuatan LHP.
Ayat (2)
KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan gambaran mengenai:
Huruf a
data, keterangan, dan/atau bukti yang diperoleh;
Huruf b
prosedur Pemeriksaan yang dilaksanakan; dan
Huruf c
simpulan dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan Pemeriksaan.