Pasal 71
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PEMERIKSAAN
Bagian Keempat Pemeriksaan untuk Tujuan Lain
Paragraf 2 Standar Pemeriksaan
Kegiatan Pemeriksaan untuk tujuan lain dilaporkan dalam bentuk LHP yang disusun sesuai standar pelaporan hasil Pemeriksaan, yaitu:
Huruf a
LHP disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa dan memuat juga pengungkapan informasi lain yang terkait;
Huruf b
LHP untuk tujuan lain sekurang-kurangnya memuat:
Angka 1
penugasan pemeriksaan;
Angka 2
identitas wajib pajak;
Angka 3
dasar (tujuan) pemeriksaan;
Angka 4
Dokumen yang dipinjam;
Angka 5
media penyimpanan hasil salinan data elektronik wajib pajak;
Angka 6
materi yang diperiksa;
Angka 7
uraian hasil pemeriksaan; dan
Angka 8
simpulan dan usul Pemeriksa.