Pasal 77
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PEMERIKSAAN
Bagian Keempat Pemeriksaan untuk Tujuan Lain
Paragraf 6 SP2 dan Surat Perubahan Tim Pemeriksa
Ayat (1)
Pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan oleh Pemeriksa yang tergabung dalam suatu tim Pemeriksa berdasarkan SP2.
Ayat (2)
SP2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk satu atau beberapa Masa Pajak dalam suatu bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang sama atau untuk satu bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak terhadap satu Wajib Pajak.
Ayat (3)
Dalam hal susunan tim Pemeriksa diubah, Pejabat harus menerbitkan perubahan SP2.