Pasal 8
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PEMERIKSAAN
Bagian Ketiga Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Pajak
Paragraf 2 Standar Pemeriksaan
Ayat (1)
Standar umum Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan Pemeriksa yang berlaku untuk Pejabat Pemeriksa dan/atau Petugas Pemeriksa.
Ayat (2)
Persyaratan untuk Pejabat Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jabatan fungsional di bidang keuangan negara.
Ayat (3)
Persyaratan untuk Petugas Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Huruf a
minimal lulusan Diploma I dengan pangkat minimal Pengatur Muda (II/a) atau minimal lulusan SMA dengan pangkat minimal Pengatur Muda Tingkat I (II/b);
Huruf b
telah mengikuti dan lulus pendidikan dan/atau pelatihan teknis terkait Pemeriksaan;
Huruf c
memiliki kemampuan melakukan Pemeriksaan;
Huruf d
cermat dan saksama dalam menggunakan keterampilannya sebagai Pemeriksa;
Huruf e
jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara;
Huruf f
taat terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
Huruf g
telah mengikuti dan lulus sertifikasi Pemeriksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (4)
Kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf f ditentukan berdasarkan penilaian Kepala Daerah.
Ayat (5)
Pemenuhan sertifikasi Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.