Pasal 8
Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
Ayat (1)
Penilaian Massal untuk menentukan NJOP Bangunan objek pajak umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan dengan menyusun DBKB untuk setiap JPB.
Ayat (2)
JPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan atas:
Huruf a
perumahan;
Huruf b
perkantoran;
Huruf c
pabrik;
Huruf d
toko/apotek/pasar/ruko;
Huruf e
rumah sakit/klinik;
Huruf f
olahraga/rekreasi;
Huruf g
hotel/restoran/wisma;
Huruf h
bengkel/gudang/pertanian;
Huruf i
gedung pemerintah;
Huruf j
lain-lain;
Huruf k
Bangunan tidak kena pajak;
Huruf l
Bangunan parkir;
Huruf m
apartemen/kondominium;
Huruf n
pompa bensin (kanopi);
Huruf o
tangki minyak; dan
Huruf p
gedung sekolah.
Ayat (3)
Klasifikasi JPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.