Pasal 100
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kedelapan Belas Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajak, Pokok Retribusi, dan/atau Sanksinya
Paragraf 1 Insentif Fiskal Pajak dan Retribusi bagi Pelaku Usaha
Ayat (1)
Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) ditetapkan dengan Perkada dan diberitahukan kepada DPRD.
Ayat (2)
Pemberitahuan kepada DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pertimbangan Kepala Daerah dalam memberikan insentif fiskal.
Ayat (3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai administrasi dan tata cara pemberian insentif Iiskal diatur dengan Perkada.
Penjelasan Pasal 100
Cukup jelas.