Pasal 101
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kedelapan Belas Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajak, Pokok Retribusi, dan/atau Sanksinya
Paragraf 1 Insentif Fiskal Pajak dan Retribusi bagi Pelaku Usaha
Ayat (1)
Dalam hal pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) merupakan permohonan Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi, apabila diperlukan Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan Pemeriksaan Pajak dan/atau Retribusi untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1).
Ayat (2)
Pemeriksaan Pajak dan/atau Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan bahwa Wajib Pajak dan/ atau Wajib Retribusi yang mengajukan permohonan insentif liskal berhak untuk menerima insentif fiskal sesuai dengan pertimbangan dan faktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) dan ayat (5).
Penjelasan Pasal 101
Cukup jelas.