Pasal 103
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kedelapan Belas Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajak, Pokok Retribusi, dan/atau Sanksinya
Paragraf 3 Kemudahan Perpajakan Daerah
Ayat (1)
Kepala Daerah dapat memberikan kemudahan perpajakan Daerah kepada Wajib Pajak, berupa:
Huruf a
perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak; dan/atau
Huruf b
pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak.
Ayat (2)
Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada Wajib Pajak yang mengalami keadaan kahar sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban Pajak pada waktunya.
Ayat (3)
Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan Kepala Daerah secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang ditetapkan dalam keputusan Kepala Daerah.
Ayat (4)
Pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau keadaan kahar Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pelunasan Pajak pada waktunya.
Ayat (5)
Pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan Kepala Daerah berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang ditetapkan dalam keputusan Kepala Daerah.
Ayat (6)
Dalam pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Daerah memperhatikan kepatuhan Wajib Pajak dalam pembayaran Pajak selama 2 (dua) tahun terakhir.
Ayat (7)
Keputusan Kepala Daerah atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat berupa:
Huruf a
menyetujui jumlah angsuran Pajak dan/atau masa angsuran atau lamanya penundaan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak;
Huruf b
menyetujui sebagian jumlah angsuran Pajak dan/atau masa angsuran atau lamanya penundaan yang dimohonkan Wajib Pajak; atau
Huruf c
menolak permohonan Wajib Pajak.
Ayat (8)
Persetujuan atau persetujuan sebagian angsuran atau penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dan huruf b paling lama diberikan untuk jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan.
Ayat (9)
Pembayaran angsuran setiap masa angsuran dan pembayaran Pajak yang ditunda disertai bunga sebesar 0,6% (nol koma enam persen) per bulan dari jumlah Pajak yang masih harus dibayar, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Ayat (10)
Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayal (21 dan ayat (4) meliputi:
Huruf a
bencana alam;
Huruf b
kebakaran;
Huruf c
kerusuhan massal atau huru-hara;
Huruf d
wabah penyakit; dan/ atau
Huruf e
keadaan lain berdasarkan pertimbangan Kepala Daerah.
Ayat (11)
Ketentuan lebih lanjut mengenai administrasi dan tata cara pemberian kemudahan perpajakan Daerah diatur dengan Perkada.
Penjelasan Pasal 103
Penjelasan Pasal 103 Ayat (1)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 103 Ayat (2)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 103 Ayat (3)
Contoh: Pada masa puncak penyebaran wabah penyakit di suatu daerah pada bulan Juni 2025, batas waktu pembayaran dan pelaporan Pajak Reklame masa Pajak Juni 2025 yang seharusnya jatuh tempo tanggal 10 Juli 2025 untuk pembayaran dan tanggal 15 Juli 2025 untuk pelaporan, diperpanjang menjadi tanggal 10 September 2025 untuk pembayaran dan tanggal 15 September 2025 untuk pelaporan bagi seluruh Wajib Pajak Reklame di Daerah tersebut.
Penjelasan Pasal 103 Ayat (4)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 103 Ayat (5)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 103 Ayat (6)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 103 Ayat (7)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 103 Ayat (8)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 103 Ayat (9)
Contoh: Wajib Pajak memiliki Pajak terutang sebesar Rpf 00.000.000,00. untuk masa Pajak April 2O25 yang disetujui oleh Kepala Daerah pada tanggal 5 Mei 2025 untuk diangsur selama 4 (empat) bulan mulai tanggal 1 Juni 2O25 dengan pembayaran pro-rata pokok Pajak setiap bulan. Maka pembayaran angsuran Pajak adalah sebagai berikut: a. pembayaran angsuran pertama tanggal l Juni 2025 = Rp 25.000.000,00 Sanksi Administratif: Rp60O.OO0,00 (Rp 100.000.oo0,oo x 0,6%) b. pembayaran €rngsuran kedua tanggal I Juli 2025 = Rp 25.000.000,00 Sanksi Administratil Rp450. 000,00 (Rp 75.000.000,00 x 0,6%) c. pembayaran angsuran ketiga tanggal 1 Agustus 2025 = Rp 25.oo0.000,00 Sanksi Administratif: Rp300.000,00 (Rp 50.000.000,00 x 0,6%) d. pembayaran angsuran terakhir tanggal 1 September 2025= Rp 25.000.000,00 Sanksi Administratit Rp150.000,00 (Rp 25.000.000,00 x 0,6%)
Penjelasan Pasal 103 Ayat (10)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 103 Ayat (11)
Cukup jelas.