Pasal 105
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kedua Puluh Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atau Retribusi
Ayat (1)
Atas kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi, Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.
Ayat (2)
Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
Ayat (3)
Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
Ayat (4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (3) telah dilampaui dan Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Pajak atau Retribusi dianggap dikabulkan dan SKPDLB atau SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
Ayat (5)
Apabila Wajib Pajak atau Wajib Retribusi mempunyai Utang Pajak atau utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu Utang Pajak atau utang Retribusi lainnya.
Ayat (6)
Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB atau SKRDLB.
Ayat (7)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi dilakukan setelah Lewat 2 (dua) bulan, Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk memberikan imbalan bunga sebesar 0,60/o (nol koma enam persen) per bulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi.
Ayat (8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perkada.
Penjelasan Pasal 105
Penjelasan Pasal 105 Ayat (1)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 105 Ayat (2)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 105 Ayat (3)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 105 Ayat (4)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 105 Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "Utang Pajak atau utang Retribusi lainnya" merupakan Utang Pajak atau utang Retribusi lain yang masih belum dibayar oleh Wajib pajak atau Wajib Retribusi selain jenis Pajak atau Retribusi yang diajukan pengembalian kelebihan pembayaran. Contoh: Wajib Pajak A mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran atas PKB tahun 2025 sebesar Rpf O.O00.000,00, namun Wajib Pajak A masih memiliki Utang Pajak atas BBNKB tahun 2025 sebesar Rp15.000.000,00. Atas kelebihan pembayaran PKB talrun 2026 tersebut akan diperhitungkan untuk melunasi Utang Pajak atas BBNKB sebesar Rp 1 5.000.000,00 terlebih dahulu.
Penjelasan Pasal 105 Ayat (6)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 105 Ayat (7)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 105 Ayat (8)
Cukup jelas.