Pasal 106
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kedua Puluh Satu Peninjauan Besaran Sanksi Administratif berupa Bunga dan Imbalan Bunga
Ayat (1)
Menteri dapat meninjau kembali besaran tarif sanksi administratif berupa bunga dan imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (5), Pasal 71 ayat (41, Pasal 72 ayat (4), Pasal 77 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 78 ayat (a) dan ayat (5), Pasal 91 ayat (1), Pasal 94 ayat (1), Pasal 96 ayat (1), Pasal 103 ayat (9), dan Pasal 105 ayat (7) paling lama 2 (dua) tahun sekali.
Ayat (2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tarif sanksi administratif berupa bunga dan imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 106
Cukup jelas.