Pasal 107
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kedua Puluh Dua Opsen
Paragraf 1 Pemungutan
Ayat (1)
Opsen dikenakan atas pokok Pajak terutang dari:
Huruf a
PKB;
Huruf b
BBNKB; dan
Huruf c
Pajak MBLB.
Ayat (2)
Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b didasarkan pada narna, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat pemilik Kendaraan Bermotor di wilayah kabupaten/kota.
Ayat (3)
Besaran pokok Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak sebesar 66Vo (enam puluh enam persen) dengan dasar pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1).
Ayat (4)
Besaran pokok Opsen Pajak MBLB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak sebesar 25o/o (dua puluh lima persen) dengan dasar pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
Ayat (5)
Pemungutan Opsen yang dikenakan atas pokok Pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan Pemungutan Pajak terutang dari PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB.
Penjelasan Pasal 107
Penjelasan Pasal 107 Ayat (1)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 107 Ayat (2)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 107 Ayat (3)
Contoh: 1. Pada tanggal 13 Desember 2025,Wajib Pajak A di Kabupaten X di wilayah Provinsi S melakukan pembelian Kendaraan Bermotor baru rnelalui dealer dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (setelah memperhitungkan bobot) sebesar Rp3OO.OOO.OOO,OO sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB Tahun 2025. Tarif BBNKB dalam Perda PDRD Provinsi S sebesar 8% (delapan persen), sedangkan tarif Opsen BBNKB dalam Perda PDRD Kabupaten X sebesar 660/o (enam puluh enam persen). Maka dalam SKPD BBNKB yang diterbitkan Pemerintah Daerah Provinsi S, ditagihkan jumlah Pajak terutang sebagai berikut: a. BBNKB terutang = 8Yo x Rp3OO.000.000,00. = Rp24.000.000,00. b. Opsen BBNKB terutang = 660/o x Rp24.000.000,00. = Rp15.840.000,00. Total BBNKB dan Opsen BBNKB terutang : Rp39.840.00O,OO, ditagihkan bersamaan dengan Pemungutan BBNKB saat perolehan kepemilikan. BBNKB menjadi penerimaan Pemerintah Daerah Provinsi S, sedangkan Opsen BBNKB menjadi penerimaan Pemerintah Daerah Kabupaten X. 2. Pada saat yang bersamaan dengan perolehan kepemilikan sebagaimana contoh 1, kendaraan dimaksud juga diregistrasi atas nama pemilik (Wajib Pajak A), sehingga terutang PKB. Kendaraan Bermotor tersebut merupakan kendaraan pertama bagi Wajib Pajak A. Tarif PKB kepemilikan pertama dalam Perda PDRD Provinsi S adalah sebesar 1%o (satu persen), dan tarif Opsen PKB dalam Perda PDRD Kabupaten X adalah sebesar 660/o (enam puluh enam persen). Maka dalam SKPD PKB yang diterbitkan Pemerintah Daerah Provinsi S, ditagihkan jumlah Pajak terutang sebagai berikut: a. PKB terutang : l%o x Rp300.000.000,00= Rp3.ooo.000,00. b. Opsen PKB terutang = 660/o x Rp3.00O.000,O0= Rp1.980.000,00. Total PKB dan Opsen PKB terutang Rp4.980.00O,OO, ditagihkan bersamaan dengan pemungutan PKB saat pendaftaran (registrasi dan identifikasi) Kendaraan Bermotor. Selanjutnya setiap tahun Wajib Pajak A melakukan pembayaran PKB dan Opsen PKB sesuai contoh nomor 2 sesuai dengan tarif dalam Perda dan nilai jual Kendaraan Bermotor yang ditetapkan setiap tahun.
Penjelasan Pasal 107 Ayat (4)
Contoh: Pada tanggal 13 Desember 2025, Wajib Pajak A di Kabupaten X di wilayah Provinsi S melakukan pengambilan MBLB dengan nilai jual hasil pengambilan MBLB tersebut sebesar Rp500.000.0OO,OO. Tarif Pajak MBLB dalam Perda PDRD Kabupaten X sebesar 20%o (dua puluh persen), sedangkan tarif Opsen Pajak MBLB dalam Perda PDRD Provinsi S sebesar 25% (dua puluh lima persen). Maka dalam SPTPD Pajak MBLB yang dilaporkan oleh Wajib Pajak A di Kabupaten X sebagai berikut: a. Pajak MBLB terutang = 2Oo/o x Rp500.0OO.000,00= Rp 100.000.000,00 b. Opsen Pajak MBLB terutang = 25o/o x Rp I 00.000.000,00 = Rp25.O00.00O,oo. Total Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB terutang = Rp125.000.000,00 Pajak MBLB menjadi penerimaan Pemerintah Daerah Kabupaten X, sedangkan Opsen Pajak MBLB menjadi penerimaan Pemerintah Daerah Provinsi S.
Penjelasan Pasal 107 Ayat (5)
Cukup jelas.