Pasal 108
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kedua Puluh Dua Opsen
Paragraf 2 Penetapan, Pembayaran, dan Penyetoran Opsen PKB dan Opsen BBNKB
Ayat (1)
Besaran pokok Opsen PKB dan Opsen BBNKB terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (3) ditetapkan oleh gubernur di wilayah kabupaten/kota tersebut berada dan dicantumkan di dalam SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1).
Ayat (2)
Wajib Pajak Opsen PKB dan Opsen BBNKB membayar Pajak terutang menggunakan SSPD berdasarkan SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ayat (3)
SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan SSPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa dokumen penetapan dan pembayaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai sistem administrasi manunggal satu atap kendaraan bermotor.
Ayat (4)
Pembayaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke kas Daerah kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB ke kas Daerah provinsi.
Ayat (5)
Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dilakukan oleh Wajib Pajak, gubernur melakukan Penagihan.
Ayat (6)
Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk Penagihan sanksi administratif atas Opsen PKB dan/atau Opsen BBNKB.
Ayat (7)
Dalam hal gubernur telah menerima pembayaran atas Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), bagian Opsen PKB dan/atau Opsen BBNKB disetorkan ke kas Daerah kabupaten/kota paling lama 3 (tiga) hari kerja.
Penjelasan Pasal 108
Penjelasan Pasal 108 Ayat (1)
Yang dicantumkan dalam SKPD merupakan besaran pokok PKB, Opsen PKB, BBNKB, dan Opsen BBNKB dalam satu ketetapan.
Penjelasan Pasal 108 Ayat (2)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 108 Ayat (3)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 108 Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "bersamaan" merupakan pembayaran Opsen PKB atau Opsen BBNKB dilakukan sekaligus dengan pembayaran PKB atau BBNKB melalui mekanisme setoran yang dipisahkan (split pagment) secara langsung atau otomatis.
Penjelasan Pasal 108 Ayat (5)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 108 Ayat (6)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 108 Ayat (7)
Cukup jelas.