Pasal 109
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kedua Puluh Dua Opsen
Paragraf 3 Penghitungan, Pembayaran, dan Pelaporan Opsen Pajak MBLB
Ayat (1)
Penghitungan, pembayaran, dan pelaporan Opsen Pajak MBLB terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat (4) dilakukan bersamaan dengan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan Pajak MBLB.
Ayat (2)
Pembayaran Opsen Pajak MBLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke kas Daerah provinsi dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak MBLB ke kas Daerah kabupaten/kota dalam SSPD Paj ak MBLB.
Ayat (3)
Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan oleh Wajib Pajak, bupati/wali kota melakukan Penagihan.
Ayat (4)
Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), termasuk Penagihan sanksi administratif atas Opsen Pajak MBLB.
Ayat (5)
Dalam hal bupati/rvali kota telah menerima pembayaran atas Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bupati/wali kota menyetorkan bagian Opsen Pajak MBLB ke kas Daerah provinsi paling lama 3 (tiga) hari kerja.
Ayat (6)
Pelaporan Opsen Pajak MBLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam SPTPD Pajak MBLB.
Penjelasan Pasal 109
Penjelasan Pasal 109 Ayat (1)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 109 Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "bersamaan" adalah pembayaran Opsen Pajak MBLB dilakukan sekaligus dengan pembayaran Pajak MBLB melalui mekanisme setoran yang dipisahkan (split pagmenf) secara langsung atau otomatis.
Penjelasan Pasal 109 Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "pembayaran" adalah pembayaran atas Opsen Pajak MBLB saja, atau pembayaran atas Opsen Pajak MBLB dan Pajak MBLB.
Penjelasan Pasal 109 Ayat (4)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 109 Ayat (5)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 109 Ayat (6)
Cukup jelas.