Pasal 11
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PENGATURAN UMUM PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kesatu Pajak
Paragraf 3 Pajak Provinsi
Ayat (1)
Dasar pengenaan Opsen Pajak MBLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf c merupakan Pajak MBLB terutang.
Ayat (2)
Saat terutang Opsen Pajak MBLB ditetapkan pada saat terutangnya Pajak MBLB.
Ayat (3)
Wilayah Pemungutan Opsen Pajak MBLB yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat pengambilan MBLB.
Penjelasan Pasal 11
Cukup jelas.