Pasal 114
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kedua Puluh Dua Opsen
Paragraf 7 Rekonsiliasi Pajak
Ayat (1)
Kepala Daerah pada provinsi yang bersangkutan, dan bank tempat pembayaran PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB melakukan rekonsiliasi data penerimaan PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB serta Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB setiap triwulan.
Ayat (2)
Rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencocokkan:
Huruf a
SKPD atau SPTPD;
Huruf b
SSPD;
Huruf c
rekening koran bank; dan
Huruf d
dokumen penyelesaian kekurangan pembayaran Pajak dan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak.
Penjelasan Pasal 114
Cukup jelas.