Pasal 115
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kedua Puluh Tiga Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Pemanfaatan Data
Paragraf 1 Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak
Ayat (1)
Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan Pajak, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama optimalisasi Pemungutan Pajak dengan:
Huruf a
Pemerintah;
Huruf b
Pemerintah Daerah lain; dan/atau
Huruf c
pihak ketiga.
Ayat (2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi:
Huruf a
pertukaran dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi perpajakan, perizinan, serta data dan/ atau informasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Huruf b
pengawasan Wajib Pajak bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Huruf c
pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang perpajakan;
Huruf d
pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan;
Huruf e
peningkatan pengetahuan dan kemampuan aparatur atau sumber daya manusia di bidang perpajakan;
Huruf f
penggunaan jasa layanan pembayaran oleh pihak ketiga; dan
Huruf g
kegiatan lainnya yang dipandang perlu untuk dilaksanakan dengan didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
Ayat (3)
Kerja sama yang dapat dilaksanakan bersama dengan Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b meliputi bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e dan/ atau huruf g.
Ayat (4)
Kerja sama yang dapat dilaksanakan bersama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sampai dengan huruf g.
Penjelasan Pasal 115
Penjelasan Pasal 115 Ayat (1)
Penjelasan Pasal 115 Ayat (1) Huruf a
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 115 Ayat (1) Huruf b
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 115 Ayat (1) Huruf c
Yang dimaksud dengan "pihak ketiga" merupakan pihak-pihak di luar Pemerintah dan Pemerintah Daerah lain, misalnya akademisi, swasta, dan pihak lainnya di dalam negeri yang berkaitan dengan optimalisasi Pemungutan Pajak.
Penjelasan Pasal 115 Ayat (2)
Penjelasan Pasal 115 Ayat (2) Huruf a
Cukup jelas. Hurrf b Yang dimaksud dengan "pengawasan Wajib Pajak bersama" merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan bersama dengan mitra kerja sama dalam hal ini Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah lain dengan mekanisme tertentu untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak. Contoh: Fiskus melakukan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, pemanggilan/ kunjungan (uisif) kepada Wajib Pajak.
Penjelasan Pasal 115 Ayat (2) Huruf c
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 115 Ayat (2) Huruf d
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 115 Ayat (2) Huruf e
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 115 Ayat (2) Huruf f
Contoh penggunaan jasa layanan pembayaran yang disediakan oleh pihak ketiga, seperti Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Penjelasan Pasal 115 Ayat (2) Huruf g
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 115 Ayat (3)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 115 Ayat (4)
Cukup jelas.