Pasal 116
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kedua Puluh Tiga Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Pemanfaatan Data
Paragraf 1 Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak
Ayat (1)
Pemerintah Daerah dapat:
Huruf a
mengajukan penawaran kerja sama kepada pihak yang dituju sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (l ); dan
Huruf b
menerima penawaran kerja sama dari pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (l).
Ayat (2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (21 dituangkan dalam dokumen perjanjian kerja sama atau dokumen lain yang disepakati para pihak.
Ayat (3)
Khusus untuk bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) huruf a, dokumen perjanjian kerja sama ditetapkan oleh Kepala Daerah bersama mitra kerja sama.
Ayat (4)
Dokumen perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit mengatur ketentuan mengenai:
Huruf a
subjek kerja sama;
Huruf b
maksud dan tujuan;
Huruf c
ruang lingkup;
Huruf d
hak dan kewajiban para pihak yang terlibat;
Huruf e
jangka waktu perjanjian;
Huruf f
sumber pembiayaan;
Huruf g
penyelesaian perselisihan;
Huruf h
sanksi;
Huruf i
korespondensi; dan
Huruf j
perubahan.
Penjelasan Pasal 116
Penjelasan Pasal 116 Ayat (1)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 116 Ayat (2)
Contoh ke{a sama optimalisasi Pemungutan Pajak yang dituangkan dalam dokumen perjanjian kerja sama misal, kerja sama antara Pemerintah (kementerian) dan Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi Pemungutan pajak pusat dan Pajak.
Penjelasan Pasal 116 Ayat (3)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 116 Ayat (4)
Cukup jelas.