Pasal 118
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB IV PAJAK DAN RETRIBUSI DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DAN BERINVESTASI SERTA EVALUASI RAPERDA DAN PERDA PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kesatu Pajak dan Retribusi dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Berinvestasi
Paragraf 1 Penyesuaian Tarif Pajak dan Retribusi
Ayat (1)
Pemerintah sesuai dengan program prioritas nasional dapat melakukan penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi yang telah ditetapkan dalam Perda mengenai Pajak dan/ atau Retribusi.
Ayat (2)
Program prioritas nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa proyek strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan.
Ayat (3)
Penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Ayat (4)
Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit mengatur:
Huruf a
proyek strategis nasional yang mendapat fasilitas penyesuaian tarif;
Huruf b
jenis Pajak dan/atau Retribusi yang akan disesuaikan;
Huruf c
besaran penyesuaian tarif;
Huruf d
mulai berlakunya penyesuaian tarif;
Huruf e
jangka waktu penyesuaian tarif; dan
Huruf f
Daerah yang melakukan penyesuaian tarif.
Penjelasan Pasal 118
Cukup jelas.