Pasal 12
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PENGATURAN UMUM PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kesatu Pajak
Paragraf 4 Pajak Kabupaten/ Kota
Ayat (1)
Dasar pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a merupakan NJOP.
Ayat (2)
NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2.
Ayat (3)
Saat terutang PBB-P2 ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan Bumi dan/atau Bangunan.
Ayat (4)
Saat yang menentukan untuk menghitung PBB-P2 terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan menurut keadaan objek PBB-P2 pada tanggal 1 Januari.
Ayat (5)
Wilayah Pemungutan PBB-P2 yang terutang mempakan wilayah Daerah yang meliputi letak objek PBB-P2.
Ayat (6)
Termasuk dalam wilayah Pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan wilayah Daerah tempat Bumi dan/atau Bangunan berikut berada:
Huruf a
laut pedalaman dan perairan darat serta Bangunan di atasnya; dan
Huruf b
Bangunan yang berada di luar laut pedalaman dan perairan darat yang konstruksi tekniknya terhubung dengan Bangunan yang berada di daratan, kecuali pipa dan kabel bawah laut.
Penjelasan Pasal 12
Penjelasan Pasal 12 Ayat (1)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 12 Ayat (2)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 12 Ayat (3)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 12 Ayat (4)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 12 Ayat (5)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 12 Ayat (6)
Contoh: Pemungutan PBB-P2 atas Tol A yang membentang dari daratan yang berada di Kota X hingga daratan yang berada di Kabupaten Y dan melintasi wilayah perairan laut di antara dua kota/kabupaten tersebut, atas Bumi dan/ atau Bangunan To1 A dapat dipungut PBB-P2 oleh Kota X dan Kabupaten Y. Wilayah Pemungutan PBB-P2 atas Tol A akan dibagi dua sesuai batas administratif Kota X dan Kabupaten Y dimaksud sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.