Pasal 121
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB IV PAJAK DAN RETRIBUSI DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DAN BERINVESTASI SERTA EVALUASI RAPERDA DAN PERDA PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kedua Evaluasi dan Pengawasan Pajak dan Retribusi
Paragraf 1 Evaluasi Rancangan Perda Provinsi mengenai Pajak dan Retribusi
Ayat (1)
Rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi yang telah disetujui bersama oleh DPRD provinsi dan gubernur sebelum ditetapkan wajib disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan Menteri paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan.
Ayat (2)
Rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan gubemur melalui surat permohonan evaluasi dengan melampirkan paling sedikit:
Huruf a
latar belakang dan penjelasan paling sedikit memuat:
Angka 1
dasar pertimbangan penetapan tarif Pajak dan Retribusi;
Angka 2
proyeksi penerimaan Pajak dan Retribusi berdasarkan potensi; dan
Angka 3
dampak terhadap kemudahan berusaha, dan
Huruf b
berita acara/naskah persetujuan bersama antara DPRD provinsi dan gubernur.
Penjelasan Pasal 121
Cukup jelas.