Pasal 122
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB IV PAJAK DAN RETRIBUSI DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DAN BERINVESTASI SERTA EVALUASI RAPERDA DAN PERDA PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kedua Evaluasi dan Pengawasan Pajak dan Retribusi
Paragraf 1 Evaluasi Rancangan Perda Provinsi mengenai Pajak dan Retribusi
Ayat (1)
Evaluasi rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan Menteri.
Ayat (2)
Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan Menteri melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 12 (dua belas) hari kerja terhitung sejak tanggal rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi diterima secara lengkap.
Ayat (3)
Evaluasi terhadap r€rncangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menguji kesesuaian antara rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi dengan Undang-Undang mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.
Ayat (4)
Evaluasi terhadap rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menguji kesesuaian antara rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi dengan kebijakan fiskal nasional.
Ayat (5)
Menteri menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
Ayat (6)
Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri melakukan sinkronisasi antara hasil evaluasi rancangErn Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi yang disampaikan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan hasil evaluasi oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3). -to2-
Ayat (7)
Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri menyampaikan hasil evaluasi yang telah disinkronisasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada gubernur, paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat hasil evaluasi Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima, dengan tembusan kepada Menteri.
Ayat (8)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat berupa persetujuan atau penolakan.
Ayat (9)
Dalam hal hasil evaluasi berupa persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 122
Penjelasan Pasal 122 Ayat (1)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 122 Ayat (2)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 122 Ayat (3)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 122 Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "pengujian kesesuaian dengan kebijakan fiskal nasional" meliputi pengujian atas: a. pengujian atas penentuan jenis Pajak dan/atau Retribusi; b. penentuan objek Pajak dan/atau Retribusi; c. batasan tarif Pajak dan/atau Retribusi; d. dasar penetapan tarif Pajak dan/atau Retribusi; dan e. pelaksanaan Pemungutan dan pengelolaan Pajak dan/atau Retribusi. termasuk kebijakan lainnya yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal 122 Ayat (5)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 122 Ayat (6)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 122 Ayat (7)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 122 Ayat (8)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 122 Ayat (9)
Cukup jelas.