Pasal 124
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB IV PAJAK DAN RETRIBUSI DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DAN BERINVESTASI SERTA EVALUASI RAPERDA DAN PERDA PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kedua Evaluasi dan Pengawasan Pajak dan Retribusi
Paragraf 2 Evaluasi Rancangan Perda Kabupaten/ Kota mengenai Pajak dan Retribusi
Ayat (1)
Rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi yang telah disetujui bersama oleh DPRD kabupaten/kota dan bupati/wali kota sebelum ditetapkan wajib disampaikan kepada gubernur, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, dan Menteri paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan.
Ayat (2)
Rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan bupati/wali kota melalui surat permohonan evaluasi dengan melampirkan paling sedikit:
Huruf a
latar belakang dan penjelasan paling sedikit memuat:
Angka 1
dasar pertimbangan penetapan tarif Pajak dan Retribusi;
Angka 2
proyeksi penerimaan Pajak dan Retribusi berdasarkan potensi; dan
Angka 3
dampak terhadap kemudahan berusaha, dan
Huruf b
berita acara/naskah persetujuan bersama antara DPRD kabupaten/kota dan bupati/wali kota.
Penjelasan Pasal 124
Cukup jelas.