Pasal 129
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB IV PAJAK DAN RETRIBUSI DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DAN BERINVESTASI SERTA EVALUASI RAPERDA DAN PERDA PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kedua Evaluasi dan Pengawasan Pajak dan Retribusi
Paragraf 4 Pengawasan Pelaksanaan Perda mengenai Pajak dan Retribusi
Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan Menteri melakukan pengawasan pelaksanaan Perda mengenai Pajak dan Retribusi dan/atau peraturan pelaksanaannya yartg berpotensi:
Huruf a
bertentangan dengan kepentingan umum;
Huruf b
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
Huruf c
tidak sesuai dengan kebijakan fiskal nasional; dan/atau
Huruf d
menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.
Penjelasan Pasal 129
Cukup jelas.