Pasal 13
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PENGATURAN UMUM PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kesatu Pajak
Paragraf 4 Pajak Kabupaten/ Kota
Ayat (1)
Dasar pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) ditetapkan paling rendah 207o (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.
Ayat (2)
Besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas kelompok objek PBB-P2 dilakukan dengan mempertimbangkan:
Huruf a
kenaikan NJOP hasil penilaian;
Huruf b
bentuk pemanfaatan objek Pajak; dan/atau
Huruf c
klasterisasi NJOP dalam satu wilayah kabupaten/ kota.
Ayat (3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Perkada.
Penjelasan Pasal 13
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (2)
Penjelasan Pasal 13 Ayat (2) Huruf a
Contoh pertimbangan berdasarkan kenaikan NJOP hasil penilaian misal, dalam hal Pemerintah Daerah melakukan pemuktahiran NJOP dan menyebabkan kenaikan NJOP yang sangat signifikan, maka dapat diberikan persentase dasar pengenaan PBB-P2 yang dapat disesuaikan secara bertahap.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (2) Huruf b
Contoh pertimbangan berdasarkan bentuk pemanfaatan objek pajak misal, objek pajak yang digunakan semata-mata untuk tempat tinggal, persentase dasar pengenaan PBB-P2-nya akan lebih rendah dibandingkan dengan objek pajak yang digunakan untuk keperluan komersial.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (2) Huruf c
Contoh pertimbangan berdasarkan klasterisasi NJOP dalam satu wilayah kabupaten/ kota misal, Kabupaten A dapat menyusun klasterisasi sebagai berikut: 1. NJOP . Rp X juta maka persentase dasar pengenaan PBB-P2 sebesar 6O% (enam puluh persen); 2. NJOP Rp X juta - Rp Y miliar maka persentase dasar pengenaan PBB-P2 sebesar 80% (delapan puluh persen); 3. NJOP , Rp Y miliar maka persentase dasar pengenaan PBB-P2 sebesar 1007o (seratus persen).
Penjelasan Pasal 13 Ayat (3)
Cukup jelas.